ASTAGFIRULLAH...!!! DITINGGAL SUAMI TAHLILAN, ISTRI MALAH DI GOYANG TEMAN SUAMI
Seorang ibu rumah tangga di Dusun Baran Nongkosewu, Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, terpaksa melayani nafsu bejat teman suaminya. Itu dilakukan disaat suami tengah mengikuti tahlilan.
Korban diketahui berinisial WJ (26). Dia digarap Choirul Anam (30), mengaku teman suami korban. Namun, di kehidupan sehari-hari pelaku juga dikenal sebagai residivis.
Sebelum menggarap WJ, Anam sempat bertamu dan berbincang santai dengan suami korban. Mengetahui bahwa suami WJ bakal mengikuti tahlilan malam Jumat, pelaku akhirnya pamit. Anam dan suami korban bahkan keluar bersamaan.
BACA JUGA: Merinding..!! Cara Jin Meniduri Manusia Tanpa Sepengetahuan Kita
Bukannya benar-benar pamit, selang beberapa menit Anam justru kembali ke rumah korban. Pamit pelaku hanya sebuah trik untuk mencari celah bisa mencicipi tubuh WJ.
Mengetahui di rumah hanya ada WJ, membuat pelaku memanfaatkan kesempatan. Dia langsung masuk menuju dapur. Di sana korban tengah memasak air. Merasa ada peluang berbuat cabul, pelaku langsung menyergap korban dari belakang dan memaksa melayani nafsu bejatnya.
WJ sebenarnya ditawarkan sejumlah uang agar tubuh moleknya bisa dicicipi Anam. Namun, tawaran itu ditolak korban. Geram mendapati penolakan, Anam akhirnya naik pitam. Pelaku akhirnya nekat mengancam membunuh korban dengan parang jika berani macam-macam.
BACA JUGA: AJAIB..!! Terapi Jeruk Nipis, Agar Mendapatkan Keturunan.. Buktikan..!!
Anam menampik bahwa kejadian itu merupakan paksaan. Justru keduanya berani berhubungan intim lantaran suka sama suka.
"Parang itu bukan milik saya. Saya tidak memaksa, mau sama mau," kata Anam di Mapolres Malang, Jumat (22/4).
Anam mengaku sebagai teman dari suami korban. Sehari-hari kerap bermain bersama bahkan berbisnis bersama suami korban.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Iptu Sutiyo, mengungkapkan dalam catatan kepolisian tersangka sebagai residivis. Tersangka telah dua kali dijerat persoalan hukum.
Atas tindak pemerkosaan, Anam dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. "Ada unsur perkosaan diikuti ancaman kekerasan, terbukti dengan adanya senjata tajam," kata Sutiyo.
Dalam catatan polisi, Anam diketahui pernah dijerat Pasal 332 atau kasus melarikan gadis di bawah umur dan menyetubuhinya. Anam akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
BACA JUGA: Netter Menangis, Melihat Mesranya Rani Aprilliani di Atas Pelaminannya Sebelum Akhirnya Meninggal
Selai itu, ketika remaja, Anam juga pernah dijerat kasus pencurian ayam. Karena perbuatannya itu, tersangka divonis 3 bulan penjara.
Sumber: merdeka.com